Deposito Syariah, Simpanan Berjangka Dengan Prinsip Mudharabah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah.

Perbedaan antara Deposito Syariah dengan deposito berjangka konvensional terletak pada cara pengelolaannya yang menggunakan akad syariah.

Anda akan diberikan nisbah (porsi) bagi hasil, yaitu persentase yang akan Anda dapatkan sebagai keuntungan. Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.


Syarat Umum Deposito Syariah


Syarat Umum Deposito Syariah
Sama seperti mendaftar deposito berjangka konvensional, membuka deposito bank syariah juga merupakan suatu hal yang mudah. Syarat pengajuan aplikasinya pun cenderung sama. Berikut adalah beberapa syarat yang biasanya diperlukan:
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening deposito
  • Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk pribadi
  • Atau menyerahkan fotokopi bukti identitas/legalitas badan usaha/hukum (bukti Legalitas) untuk perusahaan
  • Melakukan setoran untuk pembukaan rekening


Cara Aplikasi Pendaftaran Deposito Syariah


Sama halnya dengan deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi. Banyak produk yang ditawarkan oleh berbagai bank.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar Anda wajib membandingkan berbagai produk deposito syariah dari beberapa bank untuk mencari deposito syariah terbaik yang ditawarkan.


Keuntungan Mempunyai deposito


Keuntungan Deposito Syariah
Keuntungan deposito syariah adalah sebagai sarana investasi yang tepat dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Seperti telah diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia, pada lembaga keuangan syariah kedua pihak wajib membagi keuntungan secara proporsional berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan.

Sebab, sistem syariah mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Walau tujuannya sama memberikan keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya memiliki perbedaan.

Pembagian bagi hasil tersebut sangat dipengaruhi oleh kinerja yang baik, kehati-hatian, serta profesionalisme dari pihak bank.

Berikut adalah beberapa keuntungan lain yang bisa didapatkan dari produk deposito syariah:
  • Investasi berdasarkan akad dan hukum syariah
  • Dana aman dan terjamin
  • Presentase nisbah kompetitif
  • Jangka waktu dapat ditentukan sesuai kebutuhan yaitu: 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Pada saat jatuh tempo, nisbah dapat diterima secara tunai atau diinvestasikan kembali

Comments

Post a Comment