Saat ini sudah banyak beberapa bank di Indonesia yang menawarkan deposito syariah. Sama halnya dengan deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi.
Berbeda dengan deposito konvensional, deposito syariah tidak memiliki bunga, yang ada adalah bagi hasil. Dari bagi hasil tersebut, kita mendapatkan keuntungan. Lalu, bagaimana perhitungan keuntungan dari bagi hasil tersebut?
Seperti yang sudah diketahui, pembagian keuntungan pada deposito syariah tidak memakai bunga, melainkan prinsip bagi hasil.
Istilah pembagian keuntungan deposito syariah disebut dengan nisbah. Besaran nilainya pun tidak tetap karena besarnya nisbah pada deposito syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai dengan kinerja bank.
Oleh karena itu, pada bank syariah; jika kinerja bank tersebut sedang baik, maka Anda akan mendapatkan lebih. Namun bila tidak dalam kinerja yang baik, maka akan sebaliknya.
Hal yang terpenting; investasi penanaman modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal.
Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana; Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40.
Maka, 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.
Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang Anda dapat.
Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
Secara sederhana, rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai berikut:
Misal, jika diketahui:
Maka, bagi hasil Anda adalah:
Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000,-.
Bagaimana, menguntungkan bukan?
Berbeda dengan deposito konvensional, deposito syariah tidak memiliki bunga, yang ada adalah bagi hasil. Dari bagi hasil tersebut, kita mendapatkan keuntungan. Lalu, bagaimana perhitungan keuntungan dari bagi hasil tersebut?
Penetapan keuntungan dari deposito syariah berbeda dengan deposito konvensional, dimana pada deposito konvensional; pembagian keuntungan diberikan dengan pemberian bunga tetap yang akan berlaku hingga akhir jangka waktu deposito berakhir.
Istilah pembagian keuntungan deposito syariah disebut dengan nisbah. Besaran nilainya pun tidak tetap karena besarnya nisbah pada deposito syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu, dan sesuai dengan kinerja bank.
Oleh karena itu, pada bank syariah; jika kinerja bank tersebut sedang baik, maka Anda akan mendapatkan lebih. Namun bila tidak dalam kinerja yang baik, maka akan sebaliknya.
Persentase Keuntungan Deposito Syariah
Hal yang terpenting; investasi penanaman modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal.
Sebagaimana layaknya seorang investment manager, bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis (track record) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan.
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana; Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40.
Maka, 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.
Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang Anda dapat.
Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
Rumus Pembagian Keuntungan Deposito Syariah
Secara sederhana, rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai berikut:
(Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut
Misal, jika diketahui:
- Nominal deposito Anda Rp 10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan
- Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp 5 milyar
- Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp 50 juta
- Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 % untuk nasabah dan 45% untuk bank
Maka, bagi hasil Anda adalah:
(Rp 10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000,-
Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000,-.
Bagaimana, menguntungkan bukan?
Prediksi Togel HK Mbah Bonar 23 Oktober 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
ReplyDeletePrediksi Togel HK Mbah Bonar 23 Oktober 2020 Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
ReplyDelete